Assalamu’alaykum
Wr.Wb.
Pembaca
yang budiman, tahukah Anda apa tujuan Negara Indonesia? Mungkin ada yang
ingat, mungkin juga lupa, atau mungkin ada juga yang lupa-lupa ingat. Baiklah,
disini kita akan mereview atau bahasa
gaulnya mengulas kembali guna menyegarkan ingatan mengenai tujuan Negara
Indonesia.
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan.
Seperti halnya ketika kita membentuk kelompok belajar mendirikan club membaca atau membentuk kelompok
tari. Kita tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar
atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan
negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu
negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal
berisi harapan yang dicita-citakan.
Bagaimana dengan tujuan Negara Indonesia?
Tujuan Negara Indonesia tertuang dalam alinea ke-IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa tujuan
Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam
rangka mewujudkan salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia tersebut yaitu memberikan
perlindungan dan kesejahteraan bagi anak. Anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta
sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi
pembangunan yang berkesinambungan (sustainable
development). Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama
dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak diantara mereka yang
beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan
pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah,
diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup
secara layak. Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika
pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan (street shildren), pekerja anak (child
labour), perdagangan anak (child
trafficking) dan prostitusi anak (child
prostitution).
Apa saja
prinsip-prinsip dasar HAK ANAK?
Hak anak adalah bagian
dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua,
keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Ketentuan tersebut,
mengandung arti bahwa anak mempunyai hak
untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu
pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan
perkembangan sosial anak. Pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian
kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung
jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula
kerjasama internasional.
Hak-hak anak menurut
Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :
1.
Non-diskriminasi dan kesempatan yang
sama
Semua
anak memiliki hak yang sama. Konvensi ini berlaku untuk semua anak, apapun
latar belakang etnis, agama, bahasa, budaya, atau jenis kelamin.Tidak peduli dari
mana mereka datang atau di mana mereka tinggal, apa pekerjaan orang tua mereka,
apakah mereka cacat, atau mereka kaya atau miskin. Semua anak harus memiliki
kesempatan yang sama untuk mencapai potensi mereka sepenuhnya.
2.
Kepentingan terbaik dari anak
Kepentingan
terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama ketika membuat keputusan
yang mungkin berdampak pada anak. Ketika orang dewasa membuat keputusan mereka
harus berfikir bagaimana keputusan mereka itu berdampak pada anak-anak.
3.
Hak untuk hidup
Kelangsungan
hidup dan perkembangan Anak mempunyai hak untuk hidup. Anak harus memperoleh
perawatan yang diperlukan untuk menjamin kesehatan fisik, mental, dan emosi
mereka serta juga perkembangan intelektual, sosial, dan kultural.
4.
Hak berpartisipasi
Anak
mempunyai hak untuk mengekspresikan diri dan didengar. Mereka harus memilik
kesempatan untuk menyatakan pendapat tentang keputusan yang berdampak pada
mereka dan pandangan mereka harus dipertimbangkan. Berkaitan dengan ini, usia
anak, tingkat kematangan, dan kepentingan mereka yang terbaik harus selalu
diingat bila mempertimbangan ide atau gagasan anak.
Di
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur hak dan
kewajiban anak yaitu meliputi:
Pasal 4
Setiap anak berhak
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal
5
Setiap anak berhak atas
suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap
anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai
dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
Pasal
7
(1)
Setiap anak berhak untuk mengetahui
orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2)
Dalam hal karena suatu sebab orang
tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan
terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau
anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
8
Setiap anak berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1)
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakatnya.
(1a)
Setiap anak
berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan
kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta
didik, dan/atau pihak lain.
(2)
Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), anak penyandang disabilitas berhak
memperoleh pendidikan luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak
mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal
10
Setiap anak berhak
menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan
dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal
11
Setiap anak berhak
untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal
12
Setiap anak penyandang
disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial.
Pasal
13
(1)
Setiap anak selama dalam pengasuhan
orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.
diskriminasi;
b.
eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual;
c.
penelantaran;
d.
kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f.
perlakuan salah lainnya.
(2)
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh
anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal
14
(1)
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh
orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
(2)
Dalam hal
terjadi pemisahan, anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara
tetap dengan kedua orang tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan
perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan
kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya;
dan
d. memperoleh hak anak lainnya.
Pasal 15
Setiap anak berhak
untuk memperoleh perlindungan dari :
a.
penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b.
pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c.
pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d.
pelibatan dalam peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan;
e.
pelibatan dalam peperangan; dan
f.
kejahatan
seksual
Pasal
16
(1)
Setiap anak berhak memperoleh
perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman
yang tidak manusiawi.
(2)
Setiap anak berhak untuk memperoleh
kebebasan sesuai dengan hukum.
(3)
Penangkapan, penahanan, atau tindak
pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku
dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1)
Setiap anak yang dirampas kebebasannya
berhak untuk :
a.
mendapatkan perlakuan secara manusiawi
dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b.
memperoleh bantuan hukum atau bantuan
lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c.
membela diri dan memperoleh keadilan di
depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup
untuk umum.
(2)
Setiap anak yang menjadi korban atau
pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal
18
Setiap anak yang
menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan
bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak
berkewajiban untuk :
a.
menghormati orang tua, wali, dan guru;
b.
mencintai keluarga, masyarakat, dan
menyayangi teman;
c.
mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d.
menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran
agamanya; dan
e.
melaksanakan etika dan akhlak yang
mulia.
Kegagalan melindungi
anak mengancam pembangunan nasional dan memiliki pengaruh negatif dan akibat yang harus dibayar, yang akan terus terbawa sampai anak tersebut menjadi
individu dewasa nanti. Muliakanlah putra-putri
Anda. Jangan menghina, mengejek, dan meremehkan mereka, serta jangan
mengalamatkan ketololan, keonaran, boros dan juga nakal kepada mereka. Sungguh
ada beberapa kata yang bila sering diucapkan mampu menghancurkan kepribadian
anak, seperti: “Hai setan!’, “Hai pemalas!”, dan lain sebagainya. Penting
diketahui bahwa anak bisa secara nyata berperilaku seperti ucapan yang sering
ia dengar dan dialamatkan pada dirinya. Sehingga kepribadiannya menjadi seperti
apa yang telah ia dengar dan akan terus didengarnya. Oleh karena itu hargai dan
cintai dirinya, jangan sebaliknya.
Salam P2TP2A Kabupaten
Siak.
Mari wujudkan generasi
yang sehat, kreatif dan berakhlak mulia.
Dikutip dari berbagai
sumber.
.jpg)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar