Selasa, 12 Mei 2015

HAK ANAK



Assalamu’alaykum Wr.Wb.

Pembaca yang budiman, tahukah Anda apa tujuan Negara Indonesia? Mungkin ada yang ingat, mungkin juga lupa, atau mungkin ada juga yang lupa-lupa ingat. Baiklah, disini kita akan mereview atau bahasa gaulnya mengulas kembali guna menyegarkan ingatan mengenai tujuan Negara Indonesia.

Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kita membentuk kelompok belajar mendirikan club membaca atau membentuk kelompok tari. Kita tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan.

Bagaimana dengan tujuan Negara Indonesia?

Tujuan Negara Indonesia tertuang dalam alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia tersebut yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak diantara mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak. Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan (street shildren), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution).

Apa saja prinsip-prinsip dasar HAK ANAK?



Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Ketentuan tersebut, mengandung arti  bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada  pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak. Pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerjasama internasional.

Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :
1.        Non-diskriminasi dan kesempatan yang sama
Semua anak memiliki hak yang sama. Konvensi ini berlaku untuk semua anak, apapun latar belakang etnis, agama, bahasa, budaya, atau jenis kelamin.Tidak peduli dari mana mereka datang atau di mana mereka tinggal, apa pekerjaan orang tua mereka, apakah mereka cacat, atau mereka kaya atau miskin. Semua anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai potensi mereka sepenuhnya.
2.        Kepentingan terbaik dari anak
Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama ketika membuat keputusan yang mungkin berdampak pada anak. Ketika orang dewasa membuat keputusan mereka harus berfikir bagaimana keputusan mereka itu berdampak pada anak-anak.
3.        Hak untuk hidup
Kelangsungan hidup dan perkembangan Anak mempunyai hak untuk hidup. Anak harus memperoleh perawatan yang diperlukan untuk menjamin kesehatan fisik, mental, dan emosi mereka serta juga perkembangan intelektual, sosial, dan kultural.
4.        Hak berpartisipasi
Anak mempunyai hak untuk mengekspresikan diri dan didengar. Mereka harus memilik kesempatan untuk menyatakan pendapat tentang keputusan yang berdampak pada mereka dan pandangan mereka harus dipertimbangkan. Berkaitan dengan ini, usia anak, tingkat kematangan, dan kepentingan mereka yang terbaik harus selalu diingat bila mempertimbangan ide atau gagasan anak.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur hak dan kewajiban anak yaitu meliputi:
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
Pasal 7
(1)     Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2)     Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1)     Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(1a)  Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2)     Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
(1)     Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    penelantaran;
d.   kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan
f.     perlakuan salah lainnya.
(2)     Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
(1)     Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2)     Dalam hal terjadi pemisahan, anak tetap berhak:
a.    bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya;
b.    mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.    memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan
d.   memperoleh hak anak lainnya.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a.    penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b.    pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c.    pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d.   pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
e.    pelibatan dalam peperangan; dan
f.     kejahatan seksual
Pasal 16
(1)     Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2)     Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3)     Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1)     Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a.    mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b.    memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c.    membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2)     Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
a.    menghormati orang tua, wali, dan guru;
b.    mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c.    mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d.   menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e.    melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Kegagalan melindungi anak mengancam pembangunan nasional dan memiliki pengaruh negatif dan akibat yang harus dibayar, yang akan terus terbawa sampai anak tersebut menjadi individu dewasa  nanti. Muliakanlah putra-putri Anda. Jangan menghina, mengejek, dan meremehkan mereka, serta jangan mengalamatkan ketololan, keonaran, boros dan juga nakal kepada mereka. Sungguh ada beberapa kata yang bila sering diucapkan mampu menghancurkan kepribadian anak, seperti: “Hai setan!’, “Hai pemalas!”, dan lain sebagainya. Penting diketahui bahwa anak bisa secara nyata berperilaku seperti ucapan yang sering ia dengar dan dialamatkan pada dirinya. Sehingga kepribadiannya menjadi seperti apa yang telah ia dengar dan akan terus didengarnya. Oleh karena itu hargai dan cintai dirinya, jangan sebaliknya.


Salam P2TP2A Kabupaten Siak.
Mari wujudkan generasi yang sehat, kreatif dan berakhlak mulia.

Dikutip dari berbagai sumber.